MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Oleh
Advent
Jimmy HarianjaNorman Andi Lestara
Maulana
Aziz SaputraMonicaTullia
EsaMuzamil Rio
Rizky Wibowo
Muhammad
Ridwan Nawawi
1TB05
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas tentang “Warga Negara dan Negara”.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Depok,18
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang ................................................................................................ 1
2.
Manfaat........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
1.
Warga Negara................................................................................................... 2
1.1 Pengertian
Warga Negara........................................................................... 2
1.2 Asas
Kewarganegaraan.............................................................................. 2
2.
Negara ........................................................................................................ 3-8
2.1 Pengertian Negara...................................................................................... 3
2.2 Teori
Terbentuknya Negara....................................................................... 3
2.3 Unsur
Negara.......................................................................................... 3-5
2.4 Bentuk
Negara........................................................................................... 5
2.5 Bentuk
Kenegaraan................................................................................ 5-6
2.6 Sifat-sifat
Negara....................................................................................... 6
3.
Warga
Negara Indonesia................................................................................ 6-8
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 9
Kesimpulan ........................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Warga Negara dan Negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara
material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang
menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara
dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara
2.
MANFAAT
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan mengenai Konsep Warga
Negara dan Negara.Selain itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya
mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
WARGA NEGARA
1.1
Pengertian Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk:
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
·
Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
·
Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b.
Bukan penduduk:
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.2
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
2.
NEGARA
2.1
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan Negara.
2.2
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
2.3
Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
c. Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
d. Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
e. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
·
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli
dan Shang Yang)
·
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
·
Penyelenggaraan ketertiban hokum
·
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
f. Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan:
1. Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan:
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah
wajibmenggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
namarakyat.
Tokoh
: Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan NegaraKedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara.
Sehingga, negara lah sumberkedaulatannya sendiri.
Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
2.4
Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan:
a. Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
Kelebihan (+)
·
Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
Kekurangan (-)
·
Menumpuknya pekerjaan di pusat
·
Keterlambatan keputusan dari Pusat
·
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan
keadaan Daerah
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
b.
Negara dengan
sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
2.5
Bentuk Kenegaraan
1. Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
2. Negara
Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
·
Uni Riil : Terjadi karena adanya
perjanjian
·
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
3. Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
2.6
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
3.
WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan
ganda terbatas (poin 11).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum Negara terbentuk, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya masih berlaku hukum rimba
yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Haryawantiyoko.Katuuk,
Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
http://id.wikipedia.org/ dan
http://google.com
http://karinarisaf.blogspot.co.id/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://tam-sky.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan.html