Selasa, 21 November 2017

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
2






MUHAMMAD RIDWAN NAWAWI
24315747
3TB04

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN JURUSAN ARSITEKTUR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru

Undang-undang no. 4 tahun 1992 membahas tentang perumahan dan pemukiman. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.
Berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 1992,
– Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga ;
– Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan ;
– Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;
Asas dan tujuannya :
Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yaitu rumah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan permukiman yang  layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, memberikan arah pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional dan juga menunjang pembangunan di segala bidang.
Selain itu setiap individu/kelompok mempunyai hak untuk menempati, menikmati dan memiliki rumah layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur dan juga berkewajiban untuk berperan dalam pembangunan dan perumahan dan pemukiman. Setiap individu dan kelompok wajib mengikuti syarat dna pertaturan yang berlaku dalam memanfaatkan pembangunan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Hal ini di laksananakan agar adanya keseimbangan terhadap lingkungan dan juga agar tercipta suasana pemukiman dan perumahan yang kondusif. Berdasarkan pasal 29 dalam undang-undang ini berisikan bahwa:
(1)Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
(2)Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
Untuk pembinaannya, pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dengan mengatur dan membimbing, memberi bantuan dan kemudahan, meneliti dan mengembangkan, merencanakan dan melaksanakan dan juga mengawasi dan mengendalikan.
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal              atau hunian
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Sumber :
KEBIJAKAN TENTANG RUMAH SUSUN
Latar belakang  :
 seiring pestnya pertumbuhan penduduk di dunia maka semakin tingginya kebutuhan terhadap tempat tinggal tetapi pertumbuhan penduduk yang pesat berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan yang terbatas, maka sebagai solusi dari keterbatasan lahan sebagai tempat tinggal maka di bangunlah RUSUN (Rumah Susun).
Tetapi penyedian rumah susun sebagai pengganti dari rumah tinggal convensional bukan tanpa masalah banyak masalah yang di hadapi seperti :
1.      Tentang kepemilikan
2.      Sengketa Tanah
3.      Fungsi
4.      Kepadatan
5.      Kekumuhan
Sebagai solusi dari permasalahan diatas yaitu :
1.      Tentang kepemilkian
Masalah inindapat di atasi dengan perjanjian dan pembelian yang jelas, jadi jika semuanya sudah jelas dan transparant maka masalah tersebut tidk akan muncul.

2.      Tentang Sengketa Tanah
Solusi dari masasalah ini yaitu hampir sama dengan yang sebelumnya yaitu perjanjian yang transparant antara dua belah pihak dan di tegaskannya peraturan yang berlaku agar tidak ada oknum oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat awam

3.      Tentang Fungsi
Banyak rusun-rusun yang fungsinya menjadi berbeda dan menjadi tempat penyakit masyarakat, solusinya yaitu pengawasan, karena dengan pengawasan yang baik maka fungsi dari rusun tersebutpun akan sesuia dengan peruntukannya

4.      Tentang Kepadatan
Masalah yang sering di temui pada rusun yaitu kepadatan karena banyak rusun yang di tempati over capacity, solusinya yaitu dengan pengawasan dan design rusun itu sendiri misalnya dengan membuat unit unit yang tidak terlalu berdekatan atau di beri space

5.      Tentang Kekumuhan
Hampir setiap rusun memberikan kesan kumuh karena prilaku dari penghuninya yang kurang
peduli terhadap lingkungan sekitar, solusinya yaitu dengan memberikan edukasi kepada
setiap penghuni unit rusun terhdap kebesihan lingkungan dan dampak yang di timbulkan

Pengertian Hukum Perikatan

            Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
            Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari

Perikatan yang timbul karena perjanjian

1.      Suatu perikatan dapat lahir karena perjanjian ataupun karena undang-undang
Perikatan yang timbul karena Undang-Undang ialah perikatan yang lahir dari undang undang karena akibat dari perbuatan manusia, jadi bukan orang yang berbuat itu menetapkan adanya perikatan, melainkan UU yang menetapkan adanya perikatan. Dalam perikatan yang timbul dari UU, tidak berlaku asas kontrak seperti halnya yang ada pada perikatan yang timbul dari perjanjian.

2.       (A.)  Perbuatan melawan hukum
Pasal 1365 :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa :
“Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.




Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”),

 Dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3.    Bertentangan dengan kesusilaan
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Mencermati perluasan dari unsur “melanggar hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di atas, dalam praktek, Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal “keranjang sampah”. Demikian menurut Rosa Agustina.

Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:

1.    Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2.    Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 168, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik sebagai “melawan hukum secara khusus” (contohPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP). 

Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan hukum”. Lebih jelas lagi dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor disebutkan:

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana

Menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam konteks Hukum Pidana dengan dalam konteks Hukum Perdata adalah lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum Pidana yang bersifat publik dan Hukum Perdata yang bersifat privat. Untuk itu, sebagai referensi, saya akan mengutip pendapat dari Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum(Pendekatan Kontemporer), terbitan PT. Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), hal. 22, yang menyatakan:

Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”


Selasa, 17 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKILL HUIKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN










TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
MUHAMMAD RIDWAN NAWAWI
24315747
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Penyusunan laporan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas di Universitas Guna Dharma teknik sipil dan perencanaan jurusan Arsitektur. Pembuatan bisa berlangsung dengan lancar karena bantuan dari berbagai pihak. berkat dukungan dari banyak pihak. Dengan demikian, di kesempatan kali ini juga penulis menghaturkan rasa terima kasih kepada Untuk itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
Ibu Risnawati dosen softskill Universitas Guna Dharma, Depok
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung selama menyelesaikan Tugas ini.
Meskipun demikian, penulis sungguh-sungguh sadar kalau masih ada banyak kekurangan-kekurangan pada laporan ini. Oleh karena itu, kami menantikan kritik beserta saran yang membangun oleh segenap pihak untuk kami pakai sebagai materi evaluasi demi menambah kualitas diri nantinya .
Mudah-mudahan proposal skripsi ini bisa berguna bagi semua pihak khususnya bagi saya dan umumnya bagi pembaca.
depok, 17 November 2017
Penyusun
M.Ridwan Nawawi






DAFTAR ISI : 1. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………
                        2. A. PEMBAHASAN………………………………………………………………………………….
                            B. PERMASALAHAN………………………………………………………………………………
                            C. PEMECAHAN MASALAH……………………………………………………………………
                            D. KESIMPULAN……………………………………………………………………………………
                       3. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………



















PENDAHULUAN
Mengingat pentingnya pengetahuan mahasiswa Arsitektur tentang peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia maka dengan ini saya membuat lporan tentang peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002.
Karena banyaknya mahasiswa terutama jurusan Arsitektur yang belum mengetahui tentang peraturan perundang undangan pembangunan
Diharapkan dengan laporan ni khususnya saya dan umumnya pembaca dapat menambah wawasan tentang perundang undangan yang berlku di Indonesia tentang pembangunan.
Selain itu laporan ini juga sebagai tugas softskill (hukum dan pranata pembangunan) pada universitas Gunadharma.















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
, Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
  d. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Undang-undang tentang Bangunan Gedung;
 Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
 Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.





A.      PEMBAHASAN
Di era modern ini perkembangan manusia di bidang teknologi, social, ekonomi dan budaya sangat pesat, tanpa terkecuali di bidang pembangunan Infrastruktur maupun property
Banyak orang belomba lomba membangun bangunan baik untuk pribadi mupun komersil, sehingga banyak persaingan dalam kepemlikan lahan atau tata letak.

B.      PERMASALAHAN
Semakin pesatnya perkembangan di bidang pembangunan banyak owner yang mulai tidak peduli terhadap efek sampng dari pembangunan gedung, baik itu masalah social, budaya, ekonomi maupun lingkungan, sehingga timbul efek samping dari pembangunan tersebut
Tidak hanya itu semangkin cepatnya pertumbuhan di biidang infrastruktur dan property  maka semakin terbatasnya ketersediaan lahan.

C.      PEMECAHAN MASALAH
Sebagai pagar dan pengontrol dari perkembangan inrastruktur dan property maka pemerintah membuat UU No 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung
Undang undang ini di harapkn dapat mengontor pembangunan agar tahu batas batasnya sepert apa

D.     KESIMPULAN
Dengan semakin cepatnya pertumbungan pembngunan, peraturan tentang pembangunanpun harus dia buat agr dapat mengontrol pertumbunan pembangunan dan agar tidak melewati batas bats yg seharusnya di perhatikan dalam pembangunan.













Sabtu, 25 Maret 2017











 







TUGAS PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
MUHAMMAD RIDWAN NAWAWI
24315747
KELAS 2TB04






Pendahuluan
Berita tentang Muslim Rohingya timbul menyusul konflik sektarian yang terjadiantara etnis Rohingya yang sebagian besar adalah Muslim dan etnis Rakhine yangmayoritas merupakan penganut Buddha. Penyebab konflik itu sendiri tak begitu jelas. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa kerusuhan itu merupakan buntut salah satu peristiwa perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan Rakhine bernama Ma ThidaHtwe pada 28 Mei 2012. Kepolisian Myanmar sebenarnya telah menahan danmemenjarakan 3 orang tersangka pelaku yang kebetulan dua di antaranya adalah etnisRohingya. Namun, tindakan itu ternyata tak cukup mencegah terjadinya kerusuhan dinegara bagian Rakhine yang terletak di bagian barat Myanmar itu. Pada tanggal 4 Juni,terjadi penyerangan terhadap bus yang diduga ditumpangi pelaku pemerkosaan dankerabatnya. Tercatat 10 orang Muslim Rohingya tewas. Sejak itu, kerusuhan rasial diRakhine pun meluas.Sebenarnya konflik antara etnis Rohingya dan Rakhine kerap terjadi sejak puluhantahun silam. Apa sebenarnya akar masalahnya? Salah satu akar konflik menahun itu adalahstatus etnis minoritas Rohingya yang masih dianggap imigran ilegal di Myanmar.Pemerintah Myanmar tak mengakui dan tak memberi status kewarganegaraan kepadamereka. Sebagai akibat tiadanya kewarganegaraan, etnis Rohingya tak bisa mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan bahkan pekerjaan yang layak. Mereka betul-betul
terabaikan dan terpinggirkan. Maurice Duverger menjelaskan bahwa dalam setiapkelompok masyarakat senantiasa diwarnai oleh konflik dan integrasi secara fluktuatif.Konflik berubah menjadi integrasi apabila terjadi kompromi yang didasari oleh rasakeadilan.
 Pemerintah Myanmar tak mengakui kewarganegaraan etnis Rohingya karenamenganggap kelompok Muslim ini bukan merupakan kelompok etnis yang sudah ada diMyanmar sebelum kemerdekaan Myanmar pada 1948. Hal itu ditegaskan kembali olehPresiden Myanmar, Thein Sein, dalam
 Al Jazeera
, 29 Juli 2012 bahwa Myanmar tak mungkin memberikan kewarganegaraan kepada kelompok Rohingya yang dianggapimigran gelap dan pelintas batas dari Bangladesh itu
.
Akar konflik yang lain adalah adanya kecemburuan terhadap etnis Rohingya.Populasi etnis Muslim Rohingya dalam beberapa dasawarsa ini terus meningkat. Tentusaja, hal ini menyebabkan kecurigaan dan kecemburuan pada etnis mayoritas Rakhine.Bagi mereka, keberadaan etnis Rohingya pun sangat mungkin dianggap “kerikil dalamsepatu”, yakni sesuatu yang terus mengganggu. Keberadaan etnis Rohingya dianggapmengurangi hak atas lahan dan ekonomi, khususnya di wilayah Arakan, Rakhine yangmenjadi pusat kehidupan etnis Muslim ini.Dari aspek tertentu Rohingya tidak tepat disebut “etnis” karena kata itu merupakanlabel politis yang digunakan untuk memperjuangkan keberadaan kelompok tersebut diMyanmar. Beberapa sejarawan Myanmar mengatakan bahwa nama Rohingya baru muncul pada tahun 1950-an, setelah kemerdekaan Myanmar. Lalu, siapa sebenarnya mereka?Dalam catatan PBB, Rohingya hanya disebut sebagai penduduk Muslim yangtinggal di Arakan, Rakhine, Myanmar. Dari sudut kebahasaan, bahasa yang diklaimsebagai bahasa Rohingya sebenarnya termasuk ke dalam rumpun bahasa Indo-Eropa,khususnya kerabat bahasa Indo-Arya. Lebih detail lagi, bahasa Rohingya dikategorikansebagai bahasa-bahasa Chittagonia yang dituturkan oleh masyarakat di bagian tenggaraBangladesh. Sementara itu, kebanyakan bahasa di Myanmar tergolong rumpun Tai Kadal,Austroasiatik, atau Sino-Tibetan. Jadi, jelas bahwa kelompok etnis Rohingya merupakanketurunan etnis Bengali, khususnya sub-etnis Chittagonia yang tinggal di Bangladeshtenggara.
Kemunculan pemukiman Muslim di Arakan sebagai cikal bakal kelompok Rohingya terlacak sejak zaman Kerajaan Mrauk U, khususnya pada zaman Raja
  Konflik Tak Seimbang Etnis Rohingya dan Etnis Rakhine di Myanmar 
 Narameikhla (1430-1434). Setelah dibuang ke Bengal, Narameikhla lalu menguasaikembali Mrauk U berkat bantuan Sultan Bengal. Seiring dengan berkuasanya Narameikhla,masuk pula penduduk Muslim dari Bengal ke wilayah Arakan, Rakhine. Dalam perkembangannya, jumlah pemukim Muslim dari Bengal terus bertambah, terutama ketikaInggris menguasai Rakhine. Karena kurangnya populasi di Rakhine, Inggris memasukkan banyak orang Bengali ke Rakhine untuk bekerja sebagai petani. Oleh karena itu, sampaisaat ini pula, kebanyakan orang Rohingya bekerja di sektor agraris.Ketika Inggris melakukan sensus penduduk pada 1911, pemukim Muslim diArakan sudah berjumlah 58 ribu orang. Jumlah itu terus bertambah pada tahun 1920-anketika Inggris menutup perbatasan India, sehingga orang Bengali memilih masuk keRakhine. Sejak tahun-tahun ini pulalah mulai timbul konflik dengan penduduk lokal yangmayoritas merupakan penganut Buddha. Bertambahnya jumlah penduduk migrantmembuat penduduk lokal khawatir.
Keberadaan Etnis Rohingya di Myanmar
Apakah istilah Rohingya baru muncul pada tahun 1950-an? Sejarawan Jacques P.Leider mengatakan bahwa pada abad ke-18 ada catatan seorang Inggris yang bernamaFrancis Buchanan-Hamilton yang sudah menyebutkan adanya masyarakat Muslim diArakan. Mereka menyebut diri mereka “Rooinga”. Ada yang mengatakan bahwa istilah ini berasal dari kata
"rahma" 
(rahmat) dalam bahasa Arab atau
"rogha" 
(perdamaian) dalam bahasa Pashtun. Selain itu, ada pula yang mengaitkannya dengan wilayah Ruha diAfghanistan yang dianggap sebagai tempat asal Rohingya.Dengan demikian, lepas dari apakah Rohingya merupakan sebuah etnis atau tidak,dan apakah termasuk ke dalam etnisitas Myanmar atau tidak, sudah jelas bahwa Rohingyamerupakan komunitas migrant dari Bangladesh yang sudah ratusan tahun tinggal diArakan, Rakhine, Myanmar. Sebagai komunitas yang sudah lama menetap di sebuahwilayah yang kebetulan kini menjadi bagian dari negara Myanmar, tentu saja sudahselayaknya mereka mendapatkan hak-hak dasar mereka, terutama status kewarganegaraan.Meskipun demikian, sikap pemerintah Myanmar sudah jelas seperti yang disampaikanThein Sein bahwa Myanmar tak mungkin memberikan kewarganegaraan kepada Rohingya. Namun, Myanmar menawarkan solusi berupa pengiriman ribuan orang Rohingya ke negara lain atau tetap tinggal di Arakan, tetapi berada di bawah pengawasan PBB. Jadi kelihatannya etnis Rohingya masih belum bisa bernapas lega sampai beberapa tahunmendatang.Muslim Rohingya berjumlah 20% dari total penduduk Myanmar yang berjumlah 55 juta jiwa. Mereka menempati provinsi Arakan. Provinsi ini menjadi bagian dari negeriMuslim sejak abad ke-7 M di bawah kepemimpinan Harun ar-Rasyid. Sepanjang tahun1430-1784 M, kaum Muslim memimpin negeri ini. Tahun-tahun setelahnya, raja Burmamenduduki wilayah Arakan. Sejak saat itulah bumi Arakan yang damai berubah menjadimencekam. Pembunuhan-pembunuhan terhadap Muslim Rohingya dilakukan, harta bendakaum Muslim dihancurkan dan mereka dikirim ke penjara-penjara.Pada tahun 1842 M, Inggris menduduki wilayah ini dan memasukkan Arakan di bawah negara persemakmuran Inggris-India. Pada tahun 1937 M Inggris menggabungkankembali Arakan dengan negeri Budha. Supaya Muslim terkuasai, umat Budha diprovokasiuntuk menindas Muslim Rohingya. Pada tahun itu, Inggris mempersenjatai Budha. Tahun1942 penyerangan-pernyerangan terhadap Muslim Rohingya dilakukan kembali.Tahun 1948 Burma merdeka dan Arakan dengan Muslim Rohingyanya tetapmenjadi bagian dari negaranya. Tahun 1962 Burma dikuasai oleh Junta Militer yangcondong pada komunis China-Rusia. Junta Militer berambisi menghabisi MuslimRohingya. Tiga ratus ribu Muslim Rohingya diusir ke Bangladesh. Sedangkan tahun 1978lebih dari setengah juta Muslim Rohingya kembali diusir dari Burma.Sebenarnya, pernyataan mereka bukan etnis asli Myanmar sebagai legitimasidilakukannya penindasan terhadapnya adalah tidak masuk akal. Itu tidak lain hanyalah permainan opini dengan menyelipkan kebenaran fakta. Rohingya bukan bagian dari etnisBurma adalah benar, tetapi Rohingya bukan bagian dari negara Myanmar adalah salahtotal. Karena mereka sudah menempati wilayah yang menjadi bagian dari Myanmar jauhhari sebelum Myanmar merdeka. Lantas, mengapa penindasan terhadap Rohingya ini terus berlanjut di bawah bayang-bayang ketidakrasionalan tindakan?.
Faktor Penyebab Konflik Rohingya
Berikut ini adalah faktor-faktor kronologis penyebab konflik Rohingya dari suratkabar Myanmar dan dari beberapa media internasional. Surat kabar The New Light of Myanmar edisi 4 Juni 2012 2, melaporkan satu berita mengenai pemerkosaan dan pembunuhan seorang

gadis oleh tiga orang pemuda:
 
Konflik Tak Seimbang Etnis Rohingya dan Etnis Rakhine di Myanmar 



Pertama, pada tanggal 4 Juni, terjadi insiden pemerkosaan dan pembunuhan, dalam perjalanan menuju rumah dari tempat bekerja sebagai tukang jahit, Ma Thida Htwe,seorang gadis Buddha berumur 27 tahun, putri U Hla Tin, dari perkampunganThabyechaung, Desa Kyauknimaw, Yanbye, ditikam sampai mati oleh orang tak dikenal.Lokasi kejadian adalah di hutan bakau dekat pohon alba di samping jalan menujuKyaukhtayan pada tanggal 28 Mei 2012 pukul 17:15.Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Polisi Kyauknimaw oleh U WinMaung, saudara korban. Kantor polisi memperkarakan kasus ini dengan Hukum AcaraPidana pasal 302/382 (pembunuhan / pemerkosaan). Lalu Kepala kepolisian distrik Kyaukpyu dan personil pergi ke Desa Kyauknimaw pada 29 Mei pagi untuk pencarian bukti-bukti lalu menetapkan tiga tersangka, yaitu Htet Htet (a) Rawshi bin U Kyaw Thaung(Bengali/Muslim), Rawphi bin Sweyuktamauk (Bengali/Muslim) dan Khochi binAkwechay (Bengali/ Muslim).Penyelidikan menunjukkan bahwa Htet Htet (a) Rawshi tahu rutinitas sehari-harikorban yang pulang-pergi antara Desa Thabyechaung dan Desa Kyauknimaw untuk menjahit. Menurut pengakuannya dia berbuat dipicu oleh kebutuhan uang untuk menikahiseorang gadis, dan berencana untuk merampok barang berharga yang dipakai korban.Bersama dengan Rawphi dan Khochi, Rawshi menunggu di pohon alba dekat tempatkejadian. Tak lama Ma Thida Htwe yang diincarnya datang dan berjalan sendirian,ketiganya lalu menodongkan pisau dan membawanya ke hutan. Korban lalu diperkosa danditikam mati, tak lupa merenggut lima macam perhiasan emas termasuk kalung emas yangdikenakan korban.Untuk menghindari kerusuhan rasial dan ancaman warga desa kepada paratersangka, aparat kepolisian setempat bersiaga dan mengirim tiga orang pelaku tersebut ketahanan Kyaukpyu pada tanggal 30 Mei pukul 10.15. Pada pukul 13:20 hari yang sama,sekitar 100 warga dari Rakhine Kyauknimaw tiba di Kantor Polisi Kyauknimaw danmenuntut agar tiga orang pelaku pembunuh diserahkan kepada mereka namun dijelaskanoleh pihak kepolisian bahwa mereka sudah dikirim ke tahanan. Massa yang mendatangikepolisian tidak puas dengan itu dan berusaha untuk masuk kantor polisi. Polisi terpaksaharus menembakkan lima tembakan untuk membubarkan mereka. Pada pukul 13:50 100warga Rakhine Desa Kyauknimaw lalu meninggalkan kantor polisi menuju Kantor Pemerintahan untuk menyampaikan keinginannya dengan diikuti oleh pihak kepolisianuntuk mencegah terjadi keributan. Pukul 16.00, para pejabat tingkat Kota menerima dan kelihatannya etnis Rohingya masih belum bisa bernapas lega sampai beberapa tahunmendatang.Muslim Rohingya berjumlah 20% dari total penduduk Myanmar yang berjumlah 55 juta jiwa. Mereka menempati provinsi Arakan. Provinsi ini menjadi bagian dari negeriMuslim sejak abad ke-7 M di bawah kepemimpinan Harun ar-Rasyid. Sepanjang tahun1430-1784 M, kaum Muslim memimpin negeri ini. Tahun-tahun setelahnya, raja Burmamenduduki wilayah Arakan. Sejak saat itulah bumi Arakan yang damai berubah menjadimencekam. Pembunuhan-pembunuhan terhadap Muslim Rohingya dilakukan, harta bendakaum Muslim dihancurkan dan mereka dikirim ke penjara-penjara.Pada tahun 1842 M, Inggris menduduki wilayah ini dan memasukkan Arakan di bawah negara persemakmuran Inggris-India. Pada tahun 1937 M Inggris menggabungkankembali Arakan dengan negeri Budha. Supaya Muslim terkuasai, umat Budha diprovokasiuntuk menindas Muslim Rohingya. Pada tahun itu, Inggris mempersenjatai Budha. Tahun1942 penyerangan-pernyerangan terhadap Muslim Rohingya dilakukan kembali.Tahun 1948 Burma merdeka dan Arakan dengan Muslim Rohingyanya tetapmenjadi bagian dari negaranya. Tahun 1962 Burma dikuasai oleh Junta Militer yangcondong pada komunis China-Rusia. Junta Militer berambisi menghabisi MuslimRohingya. Tiga ratus ribu Muslim Rohingya diusir ke Bangladesh. Sedangkan tahun 1978lebih dari setengah juta Muslim Rohingya kembali diusir dari Burma.Sebenarnya, pernyataan mereka bukan etnis asli Myanmar sebagai legitimasidilakukannya penindasan terhadapnya adalah tidak masuk akal. Itu tidak lain hanyalah permainan opini dengan menyelipkan kebenaran fakta. Rohingya bukan bagian dari etnisBurma adalah benar, tetapi Rohingya bukan bagian dari negara Myanmar adalah salahtotal. Karena mereka sudah menempati wilayah yang menjadi bagian dari Myanmar jauhhari sebelum Myanmar merdeka. Lantas, mengapa penindasan terhadap Rohingya ini terus berlanjut di bawah bayang-bayang ketidakrasionalan tindakan?.
Faktor Penyebab Konflik Rohingya
Berikut ini adalah faktor-faktor kronologis penyebab konflik Rohingya dari suratkabar Myanmar dan dari beberapa media internasional. Surat kabar The New Light of Myanmar edisi 4 Juni 2012 2, melaporkan satu berita mengenai pemerkosaan dan pembunuhan seorang
 gadis oleh tiga orang pemuda:
  Konflik Tak Seimbang Etnis Rohingya dan Etnis Rakhine di Myanmar 
Pertama, pada tanggal 4 Juni, terjadi insiden pemerkosaan dan pembunuhan, dalam perjalanan menuju rumah dari tempat bekerja sebagai tukang jahit, Ma Thida Htwe,seorang gadis Buddha berumur 27 tahun, putri U Hla Tin, dari perkampunganThabyechaung, Desa Kyauknimaw, Yanbye, ditikam sampai mati oleh orang tak dikenal.Lokasi kejadian adalah di hutan bakau dekat pohon alba di samping jalan menujuKyaukhtayan pada tanggal 28 Mei 2012 pukul 17:15.Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Polisi Kyauknimaw oleh U WinMaung, saudara korban. Kantor polisi memperkarakan kasus ini dengan Hukum AcaraPidana pasal 302/382 (pembunuhan / pemerkosaan). Lalu Kepala kepolisian distrik Kyaukpyu dan personil pergi ke Desa Kyauknimaw pada 29 Mei pagi untuk pencarian bukti-bukti lalu menetapkan tiga tersangka, yaitu Htet Htet (a) Rawshi bin U Kyaw Thaung(Bengali/Muslim), Rawphi bin Sweyuktamauk (Bengali/Muslim) dan Khochi binAkwechay (Bengali/ Muslim).Penyelidikan menunjukkan bahwa Htet Htet (a) Rawshi tahu rutinitas sehari-harikorban yang pulang-pergi antara Desa Thabyechaung dan Desa Kyauknimaw untuk menjahit. Menurut pengakuannya dia berbuat dipicu oleh kebutuhan uang untuk menikahiseorang gadis, dan berencana untuk merampok barang berharga yang dipakai korban.Bersama dengan Rawphi dan Khochi, Rawshi menunggu di pohon alba dekat tempatkejadian. Tak lama Ma Thida Htwe yang diincarnya datang dan berjalan sendirian,ketiganya lalu menodongkan pisau dan membawanya ke hutan. Korban lalu diperkosa danditikam mati, tak lupa merenggut lima macam perhiasan emas termasuk kalung emas yangdikenakan korban.Untuk menghindari kerusuhan rasial dan ancaman warga desa kepada paratersangka, aparat kepolisian setempat bersiaga dan mengirim tiga orang pelaku tersebut ketahanan Kyaukpyu pada tanggal 30 Mei pukul 10.15. Pada pukul 13:20 hari yang sama,sekitar 100 warga dari Rakhine Kyauknimaw tiba di Kantor Polisi Kyauknimaw danmenuntut agar tiga orang pelaku pembunuh diserahkan kepada mereka namun dijelaskanoleh pihak kepolisian bahwa mereka sudah dikirim ke tahanan. Massa yang mendatangikepolisian tidak puas dengan itu dan berusaha untuk masuk kantor polisi. Polisi terpaksaharus menembakkan lima tembakan untuk membubarkan mereka. Pada pukul 13:50 100warga Rakhine Desa Kyauknimaw lalu meninggalkan kantor polisi menuju Kantor Pemerintahan untuk menyampaikan keinginannya dengan diikuti oleh pihak kepolisianuntuk mencegah terjadi keributan. Pukul 16.00, para pejabat tingkat Kota menerima dan Kepentingan Barat
 Ada kesamaan pandangan antara Aung San Suu Kyi dan Barat, dalam hal iniAmerika Serikat dan sekutunya. Keduanya sama-sama memperjuangkan HAM,Kebebasan, dan Demokrasi. Skenario pertama, kehadiran Aung San Suu Kyi yang pernahmengenyam pendidikan di Oxford University ini adalah agen Barat untuk menjalankanDemokrasisasi di Myanmar.Di tulisan ini, makna Demokrasi hanya dibatasi dengan konteks berlakunyaDemokrasi di negara-negara berkembang. Tidak akan disampaikan teori-teori Demokrasimenurut para filsuf maupun ulama dunia. Nyatanya, Demokrasi di negara-negara
Konflik Tak Seimbang Etnis Rohingya dan Etnis Rakhine di Myanmar 
 berkembang tidak hanya implikasi dari antithesis kediktatoran. Lebih dari itu, Demokrasiadalah wahana transaksi antar pemangku kepentingan dalam wujud duduknya wakil-wakilrakyat di parlemen. Di tulisan ini Demokrasi digambarkan dengan “
 Lupunya proyek gak ?
Gw bawa duit 
”. Setidaknya, itulah yang terjadi di Afganistan, Iraq dan negara-negaralainnya setelah diktator mereka digulingkan, Demokrasi adalah jalan bagi Barat untuk menguasai kekayaan alam yang ada di Myanmar.Agar Demokratisasi Myanmar berjalan mulus, diktator Junta Militer harusdigulingkan. Diperlukan kemampuan dan kekuatan rakyat untuk menggulingkan Junta.Jalan lainnya adalah tekanan internasional terhadap Junta. Yaitu dengan menjadikanRohingya sebagai potensi konflik. Sehingga nantinya Junta Militer mendapat tekanan darimasyarakat internasional bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadapkonflik Rohingya. Kekuasaannya harus disudahi.Itikat ini sudah dijalankan. Lanjutan dari isi laporan
Crisis in Arakan State
 menyebutkan usulan-usulan yang bisa dilakukan Barat, dalam hal ini Inggris. KepadaInggris mereka mengusulkan agar Inggris memimpin dunia internasional untuk memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan ke Muslim Rohingya, menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan menangkap pelaku-pelakunya, seta membolehkanorang-orang Rohingya untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Inggris harusmemobilisasi masyarakat Internasional
untuk menekan presiden Thein Sein.Kesimpulannya, konflik Rohingya adalah skenario Barat untuk mendapatkan proyek- proyek strategis Arakan dan Myanmar pada umumnya.
Skenario Kedua

 Bantuan yang diberikan sejumlah negara di dunia hanya berdampak sesaat. Masalah itu tetap muncul.
Islamophobia Kemungkinan Kuat Ada Dibalik Kasus Rohingya ? Isu yang selalu dikumandangkan tentang minoritas Islam akan selalu mengadakan perlawanan terhadap pemerintah serta adanya keterlibatan etnis Rohingya dengan Al Qaeda dan adanya keterkaitan dengan Islam Moro di Philipina, mungkin merupakan picu inspirasi dan bayang ketakutan bagi pemerintahan Myanmar untuk menindas etnis Rohingya. Atau memang propaganda Islamophobia ini sengaja dikembangkan pihak tertentu yang selalu melakukan konspirasi kepada pemerintah Myanmar agar terjadi konflik yang bisa meluas dalam jangka panjang. Standar ganda yang terlihat dari berbagai tokoh HAM dan kepala Negara dibawah pengaruh negara paman Sam, memicu pula kecurigaan kita tentang pembiaran penindasan terhadap etnis Rohingya yang beragama Islam. Seperti salah satu tokoh prodemokrasi dan kemanusian (HAM) di Myanmar Aung San Suu Kyi justru mendukung tindakan biadab yang terjadi di negaranya. Dia juga sebagai pemimpin National League for Democracy (Persatuan Nasional untuk Demokrasi) dan dia juga sangat banyak menerima penghargaan dari aneka lembaga serta organisasi tingkat dunia. Bahkan Direktur Human Rights Watch untuk Asia, Brad Adams, juga menyesalkan sikap Aung San Suu Kyi yang justru tidak mau berbicara soal Rohingya. Terutama saat dia berkunjung ke London, Dublin, Paris, dan Oslo. "Suu Kyi telah melepaskan peluang untuk membangkitkan isu mengenai HAM yang terjadi dinegaranya sendiri," katanya. (voa-islam.com) Pernyataan berstandar ganda yang sangat buram juga disampaikan Presiden SBY yang berbicara tentang Muslim Rohingya. Setelah beberapa kalangan mendesak agar dirinya memberikan pernyataan pers terhadap nasib kaum Muslimin etnis Rohingya di Myanmar, Sabtu (4/8/2012) bertempat di kediaman pribadinya di Cikeas, Jawa Barat, Presiden SBY berbicara persoalan yang menyita perhatian dunia tersebut. Dalam keterangan persnya, SBY menyatakan "tak ada genosida (pembantaian massal) terhadap Muslim Rohingya di Myanmar". Lanjutnya, "Sejauh ini tidak ada genosida," ujarnya. SBY menjelaskan, konflik yang terjadi di Myanmar tersebut serupa dengan peristiwa yang pernah terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. (arrahmah.com). SBY berani berkata demikian adalah setelah adanya reaksi dari AS tentang Rohingya. 13455562641905325464 13455562641905325464 Islamophobia Di Amerika dan Eropa. Ketakutan Yang Tidak Bedasar Serta Takut Kepada Bayangan Sendiri Serta Melanggar HAM (time.com ; gawker.com) Menurut sumber (lensaindonesia.com), Jusuf Kalla (JK) bersama tim PMI berhasil masuk ke lokasi pemukiman Muslim Rohingya di Siwee kota Rakhine. Hal ini rupanya mengagetkan banyak negera-negara Islam dunia dimana dari semua organisasi kemanusaan dunia selalu gagal untuk menembus blokade Junta militer Myanmar. Ternyata JK dan PMI mampu memberi keyakinan kepada pemerintah Myanmar sehingga menjadi misi kemanusiaan pertama yang bisa diizinkan masuk kelokasi pemukiman. Kejadian ini juga mencuatkan nama Indonesia menjadi negara pertama yang mengirimkan bantuan kemanusiaan masuk ke Myanmar. Pernyataan ini disampaikan oleh Vice Chairman Committee for ASEAN Youth Cooperation, KRT Abhiram Singh Yadav, Ahad (12/08/2012) Keberhasilan JK ini, bisa dijadikan pijakan untuk menyelesaikan selanjutnya permasalahan Rohingya ini. Hubungan diplomasi yang baik antara Indonesia dengan Myanmar dan sesama anggota ASEAN dapat memposisikan Indonesia sebagai negara pensolusi konflik. Apalagi Indonesia adalah merupakan negara berpenduduk Islam terbesar didunia serta juga sebagai negara yang telah sukses menjalankan demokrasi dan termasuk ketiga didunia. Atas dasar inilah Indonesia dapat melakukan upaya pensolusi permasalahan Rohingya di Myanmar dan dipastikan pemerintah Junta Militer Myanmar akan menerimanya tentu disertai dengan kemampuan tekanan dari dunia Internasional. Permasalahan Rohingya Juga Sempat Meresahkan Masyarakat Buddha Indonesia. Apabila permasalahan Rohingya tidak cepat ditangani oleh Pemerintah Indonesia, akan dipastikan menjadi picu yang bisa membuat konflik horizontal antar agama Buddha dengan agama Islam di Indonesia. Gejala konflik itu sudah sangat terlihat ketika Pemerintah Daerah Aceh meminta penutupan seluruh Vihara Budha di Banda Aceh. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh karena tidak adanya protes keras dan cepat dari komunitas Buddha di Indonesia terhadap kasus Rohingya ini.
Dream - Arus ratusan pengungsi etnis muslim Rohingya yang diselamatkan nelayan Aceh membuktikan, persoalan lama Myanmar belum usai. Bantuan dari berbagai negara dan lembaga non-pemerintah selama ini dianggap hanya berdampak sesaat.
“ Lobi-lobi dan bantuan yang diberikan banyak negara untuk etnis Rohingya itu gagal. Sebab, upaya yang diakukan pemerintah beberapa negara itu tidak menyelesaikan akar masalah,” tegas Ketua Burma Task Force Adnin Armas dalam jumpa pers pembentukan Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR), di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.

Menurut Adnin, selama ini pemerintah negara-negara di dunia, termasuk Indonesia hanya memberikan bantuan pangan, pakaian, sumbangan uang atau pendidikan untuk warga Rohingya. Namun akar permasalahan tak pernah sanggup disentuh.

" Akar masalah mereka adalah rezim militer Myanmar tidak mau mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara," kata Adnin. " Selama rezim militer tidak mengakui mereka sebagai warga negara, maka selamanya pula Rohingya akan menderita."

Adnin menegaskan, satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan Rohingya adalah menekan pemerintah Myanmar mengakui etnis ini sebagai warga negara dan manusia seutuhnya.

" Tanpa ada tekanan, masalah ini tak akan selesai," tegasnya.

Adnin mengatakan, beberapa negara Eropa serta Amerika Serikat sudah menunjukkan sikap penolakan terhadap tindak pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar, dengan mencabut investasi ekonominya di sana. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan yang dibuat Indonesia.

“ Investasi ekonomi Indonesia di Myanmar sangat besar, artinya kita sebenarnya ikut berbahagia atas penderitaan warga etnis Rohingya,” ujar Adnin.

Pemerintah Indonesia, tambah Adnin, semestinya dapat bersikap lebih tegas untuk menekan rezim militer Myanmar. Baginya nilai investasi ekonomi yang besar itu bisa dijadikan senjata untuk mendorong Myanmar untuk mengakui kewarganegaraan etnis Rohingya dan menghentikan pembantaian terhadap mereka.

Selain itu, menurut Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fitria, Indonesia juga tidak bisa melepas tanggung jawabnya terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah tiba di Aceh. Sebab, mereka tak punya pilihan kecuali berasimilasi dengan warga setempat. Namun, tanpa pengakuan kewarganegaraan, tentu saja mereka akan kembali menderita.

“ Indonesia tidak punya payung hukum untuk melindungi para pengungsi,” katanya. Sehingga, jika mereka tetap tinggal di Aceh pun para pengungsi Rohingya akan tetap menjadi warga stateless yang tidak akan mendapat perlindungan dan akses terhadap hak sebagai warga negara.
KESIMPULAN
Permasalahan yang dialami oleh etnis Rohingnya bukanlah masalah yang akan terselesaikan hanya dalam waktu singkat. Melihat histori permasalahan, sudah lama seklai permalahan ini terjadi dan terlihat tidak ada jalan keluarnya. Kekerasan yang dialami dan dirasakan oleh etnis Rohingnya seperti kebijakan “Burmanisasi” dan “Budhanisasi” yang mengeluarkan dan memarjinalkan warga Muslim Rohingya di tanahnya sendiri di Arakan, etnis Rohingya mengalami intoleransi karena mereka muslim dan identitas etnis dan ciri-ciri fisik dan bahasa mereka dianggap berbeda dengan mainstream, rezim militer Thein Sein yang kini berkuasa juga menolak memberikan kewarganegaraan Myanmar pada Rohingya, etnis Rohingya hanya ingin diakui sebagai bagian dari warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dialami oleh etnis Rohingya antara lain: pembunuhan massal dan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, penyitaan tanah dan bangunan, kerja paksa dan perbudakan, relokasi secara paksa, dan pemerasan. Kekerasan-kekerasan tersebut terjadi tidak hanya pada orang dewasa tetapi juga terhadap anak-anak yang tentunya menimbulkan dampak psikis yang negatif dan trauma berat.
Keadaan yang terus semakin sulit dan tidak adanya keberpihakan terhadap etnis Rohingnya menjadikan etnis Rohingnya dalam situasi yang tidak tertolong dan terlumpuhkan. Etnis Rohingya tidak memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun di luar negara Myanmar. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa pun tidak berbuat banyak terhadap masalah ini. Negara-negara tersebut terlalu percaya kepada Myanmar untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis etnis Rohingnya ini. Padahal, hukum Internasional telah mengatur terhadap kelompok minoritas. Namun, dalam permasalahan dan kasus yang dialami oleh etnis Rohingnya ini hukum HAM Internasional seperti tidak berlaku.
Permasalahan etnis Rohingnya harus segera diselesaikan dan diberikan jalan keluar agar tidak ada lagi jatuhnya korban jiwa dan keadilan pun dapat ditegakan. Beberapa solusi yang dapat diajukan sebagai solusi dari permasalahan ini di antarnya: mendesak Pemerintah Myanmar untuk menghentikan pembantaian, kekerasan, dan kejahatan lainnya terhadap muslim Rohingya serta mengakui etnis Rohingnya sebagai warna Negara Myanmar, menjunjung tinggi toleransi, universal, dan keberagaman etnis di Negara Myanmar, dan mendesak PBB untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Arakan untuk mencegah lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan perkosaan demi pemeliharaan kedamaian dan keamanan di Myanmar khusunya dan di dunia pada umumnya.





















DAFTAR PUSTAKA