TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
MUHAMMAD RIDWAN NAWAWI
24315747
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
Penyusunan
laporan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas di
Universitas Guna Dharma teknik sipil dan perencanaan jurusan Arsitektur.
Pembuatan bisa berlangsung dengan lancar karena bantuan dari berbagai pihak.
berkat dukungan dari banyak pihak. Dengan demikian, di kesempatan kali ini juga
penulis menghaturkan rasa terima kasih kepada Untuk itu, pada kesempatan kali
ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
Ibu
Risnawati dosen softskill Universitas Guna Dharma, Depok
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung selama menyelesaikan Tugas ini.
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung selama menyelesaikan Tugas ini.
Meskipun
demikian, penulis sungguh-sungguh sadar kalau masih ada banyak
kekurangan-kekurangan pada laporan ini. Oleh karena itu, kami menantikan kritik
beserta saran yang membangun oleh segenap pihak untuk kami pakai sebagai materi
evaluasi demi menambah kualitas diri nantinya .
Mudah-mudahan
proposal skripsi ini bisa berguna bagi semua pihak khususnya bagi saya dan
umumnya bagi pembaca.
depok,
17 November 2017
Penyusun
M.Ridwan
Nawawi
DAFTAR ISI : 1. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………
2. A. PEMBAHASAN………………………………………………………………………………….
B. PERMASALAHAN………………………………………………………………………………
C. PEMECAHAN MASALAH……………………………………………………………………
D. KESIMPULAN……………………………………………………………………………………
3. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………
PENDAHULUAN
Mengingat pentingnya pengetahuan mahasiswa Arsitektur tentang
peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia maka dengan ini saya
membuat lporan tentang peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002.
Karena banyaknya mahasiswa terutama jurusan Arsitektur yang
belum mengetahui tentang peraturan perundang undangan pembangunan
Diharapkan dengan laporan ni khususnya saya dan umumnya
pembaca dapat menambah wawasan tentang perundang undangan yang berlku di
Indonesia tentang pembangunan.
Selain itu laporan ini juga sebagai tugas softskill (hukum
dan pranata pembangunan) pada universitas Gunadharma.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
, Menimbang
:
a. bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran
yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus
diselenggarakan secara tertihuruf b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta
dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya
pembinaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk
Undang-undang tentang Bangunan Gedung;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN
GEDUNG.
A.
PEMBAHASAN
Di era modern ini perkembangan
manusia di bidang teknologi, social, ekonomi dan budaya sangat pesat, tanpa
terkecuali di bidang pembangunan Infrastruktur maupun property
Banyak orang belomba lomba membangun
bangunan baik untuk pribadi mupun komersil, sehingga banyak persaingan dalam
kepemlikan lahan atau tata letak.
B.
PERMASALAHAN
Semakin pesatnya perkembangan di
bidang pembangunan banyak owner yang mulai tidak peduli terhadap efek sampng
dari pembangunan gedung, baik itu masalah social, budaya, ekonomi maupun
lingkungan, sehingga timbul efek samping dari pembangunan tersebut
Tidak hanya itu semangkin cepatnya
pertumbuhan di biidang infrastruktur dan property maka semakin terbatasnya ketersediaan lahan.
C.
PEMECAHAN
MASALAH
Sebagai pagar dan pengontrol dari
perkembangan inrastruktur dan property maka pemerintah membuat UU No 28 Tahun
2002 tentang pembangunan gedung
Undang undang ini di harapkn dapat
mengontor pembangunan agar tahu batas batasnya sepert apa
D.
KESIMPULAN
Dengan semakin cepatnya pertumbungan
pembngunan, peraturan tentang pembangunanpun harus dia buat agr dapat
mengontrol pertumbunan pembangunan dan agar tidak melewati batas bats yg
seharusnya di perhatikan dalam pembangunan.
Sumber : http://www.google.com.uu-no28thn2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar