Selasa, 17 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKILL HUIKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN










TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
MUHAMMAD RIDWAN NAWAWI
24315747
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Penyusunan laporan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas di Universitas Guna Dharma teknik sipil dan perencanaan jurusan Arsitektur. Pembuatan bisa berlangsung dengan lancar karena bantuan dari berbagai pihak. berkat dukungan dari banyak pihak. Dengan demikian, di kesempatan kali ini juga penulis menghaturkan rasa terima kasih kepada Untuk itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
Ibu Risnawati dosen softskill Universitas Guna Dharma, Depok
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung selama menyelesaikan Tugas ini.
Meskipun demikian, penulis sungguh-sungguh sadar kalau masih ada banyak kekurangan-kekurangan pada laporan ini. Oleh karena itu, kami menantikan kritik beserta saran yang membangun oleh segenap pihak untuk kami pakai sebagai materi evaluasi demi menambah kualitas diri nantinya .
Mudah-mudahan proposal skripsi ini bisa berguna bagi semua pihak khususnya bagi saya dan umumnya bagi pembaca.
depok, 17 November 2017
Penyusun
M.Ridwan Nawawi






DAFTAR ISI : 1. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………
                        2. A. PEMBAHASAN………………………………………………………………………………….
                            B. PERMASALAHAN………………………………………………………………………………
                            C. PEMECAHAN MASALAH……………………………………………………………………
                            D. KESIMPULAN……………………………………………………………………………………
                       3. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………



















PENDAHULUAN
Mengingat pentingnya pengetahuan mahasiswa Arsitektur tentang peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia maka dengan ini saya membuat lporan tentang peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002.
Karena banyaknya mahasiswa terutama jurusan Arsitektur yang belum mengetahui tentang peraturan perundang undangan pembangunan
Diharapkan dengan laporan ni khususnya saya dan umumnya pembaca dapat menambah wawasan tentang perundang undangan yang berlku di Indonesia tentang pembangunan.
Selain itu laporan ini juga sebagai tugas softskill (hukum dan pranata pembangunan) pada universitas Gunadharma.















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
, Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
  d. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Undang-undang tentang Bangunan Gedung;
 Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
 Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.





A.      PEMBAHASAN
Di era modern ini perkembangan manusia di bidang teknologi, social, ekonomi dan budaya sangat pesat, tanpa terkecuali di bidang pembangunan Infrastruktur maupun property
Banyak orang belomba lomba membangun bangunan baik untuk pribadi mupun komersil, sehingga banyak persaingan dalam kepemlikan lahan atau tata letak.

B.      PERMASALAHAN
Semakin pesatnya perkembangan di bidang pembangunan banyak owner yang mulai tidak peduli terhadap efek sampng dari pembangunan gedung, baik itu masalah social, budaya, ekonomi maupun lingkungan, sehingga timbul efek samping dari pembangunan tersebut
Tidak hanya itu semangkin cepatnya pertumbuhan di biidang infrastruktur dan property  maka semakin terbatasnya ketersediaan lahan.

C.      PEMECAHAN MASALAH
Sebagai pagar dan pengontrol dari perkembangan inrastruktur dan property maka pemerintah membuat UU No 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung
Undang undang ini di harapkn dapat mengontor pembangunan agar tahu batas batasnya sepert apa

D.     KESIMPULAN
Dengan semakin cepatnya pertumbungan pembngunan, peraturan tentang pembangunanpun harus dia buat agr dapat mengontrol pertumbunan pembangunan dan agar tidak melewati batas bats yg seharusnya di perhatikan dalam pembangunan.